Hospital Rider adalah penggantian biaya pengobatan dan kamar jika peserta harus di rawat inap di rumah sakit sesuai dengan plan yang dipilih oleh peserta.
Paminto, KAPP Asuransi Takaful Keluarga Purwokerto menjelaskan, "Ada 6 pilihan yang dapat dipilih oleh calon peserta yang menginginkan manfaat tambahan hospital rider ini, yaitu HP-200, HP-350, HP-500, HP-750, HP-1000, HP-1500" jelasnya kepada redaksi melalui surat elektronik (Sabtu, 11/02).
Manfaat / Pertanggungan
Lebih lanjut dicontohkan hanya dengan premi tabarru sebesar Rp. 76.500,- perbulan peserta/nasabah sudah dapat menikmati manfaat HP-200, untuk peserta berusia 30 tahun.
Keterangan manfaat lebih jauh untuk HP-200, peserta akan mendapat manfaat sebagai berikut :
KETERANGAN MANFAAT
|
BATAS MANFAAT (DALAM RIBUAN RUPIAH)
|
A.
Per
Perawatan
|
|
Kamar
dan menginap di Rumah Sakit per hari (maks 120 hari)
|
200
|
Unit
perawatan intensif per hari (maksimum 30 hari)
|
400
|
Biaya
aneka perawatan rumah sakit
|
28.000
|
Biaya
dokter bedah, kamar bedah, dokter anastesi (termasuk one day care)
Khusus
Besar
Sedang
Kecil |
28.000
17.000
10.000
5.000
|
Kunjungan
dokter di RS per hari (maks 120 hari)
|
125
|
Juru
Rawat Pribadi sebagai lanjutan rawat inap per hari (maks 120 hari)
|
100
|
Konsultasi
dokter ahli perawatan
Perawatan
pra dan pasca perawatan di Rumah sakit
|
625
1.000
|
Biaya
ambulans
|
200
|
Limit
Tahunan
|
Tidak
Terbatas
|
B.
Santunan
Pengobatan per tahun
|
|
Perawatan
darurat per tahun
|
2.000
|
Pengobatan
kanker, operasi jantung dan ginjal (maks setahun)
|
20.000
|
Hemodialisa
pertahun (sbg manfaat percepatan dari pengobatan kanker atau
operasi jantung atau gagal ginjal)
|
6.400
|
Sudah tentu dengan kelas manfaat yang lebih tinggi , manfaat yang diperoleh lebih besar lagi, dan premi tabarru' nya juga lebih tinggi. Misalnya peserta mengambil kelas manfaat HP-350 maka premi tabarru'nya sebesar Rp114.800,- dan seterusnya.
Sebagai informasi tambahan bahwa manfaat ini untuk melengkapi manfaat yang selama ini sudah ada yaitu santunan meninggal, santunan kecelakaan diri, santunan cacat tetap total, santunan 49 penyakit kritis, dan santunan rawat inap.(rht)
0 komentar:
Post a Comment
Komentar anda kami harap tetap memperhatikan norma-norma dan etika bermasyarakat berbangsa dan bertanah air. Komentar yang mengandung sara, pornografi dan pornoaksi akan kami hapus. Terimakasih